Minggu, 25 Maret 2012

IPOT SYARIAH

Produk-produk syariah banyak dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia yang berkeinginan untuk berinvestasi dan bertransaksi secara halal, sesuai dengan kaidah-kaidah agama Islam.

IPOT Syariah adalah aplikasi online trading syariah pertama di Indonesia dan telah mendapat sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN), dan dikhususkan untuk transaksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Sertifikasi dari DSN merupakan jaminan bahwa transaksi saham online yang dilakukan melalui IPOT Syariah, telah sesuai prinsip-prinsip syariah. Indeks yang digunakan adalah ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) yang menggunakan perhitungan angka indeks untuk konstituen saham-saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
IPOT Syariah telah mengikuti dasar peraturan pelaksanaan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.80/DSN-MUI/III/2011 tentang "Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek" dan telah mendapatkan Sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional berdasarkan Surat Keputusan No.003.11.02/DSN-MUI/X/2011.

IPOT Syariah memberikan fitur-fitur transaksi saham yang sesuai dengan prinsip Syariah seperti:

  • Melakukan investasi secara "HALAL", yaitu hanya melakukan transaksi pada saham-saham yang masuk di dalam DES (Daftar Efek Syariah)
  • Tidak mengandung "RIBA", karena limit transaksi hanya sebesar saldo kas nasabah
  • Terhindar dari "BA'I AL-MA'DUM" (menjual yang bukan miliknya), karena di IPOT SYARIAH tidak diperkenankan untuk melakukan short-selling
  • Tampilan (workspace) khusus untuk IPOT SYARIAH. Dimana pada running trade hanya saham-saham yang masuk DES yang akan ditampilkan. 

IPOT SYARIAH telah memenuhi fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), termasuk 14 larangan di bawah ini:

  1. Melakukan transaksi terlebih dahulu atas suatu efek tertentu atas dasar informasi akan adanya transaksi atas efek tersebut yang diperkirakan mempengaruhi harga pasar dengan tujuan untuk meraih keuntungan atau mengurangi kerugian (front running).
  2. Membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga efek di BEI (misleading information).
  3. Melakukan transaksi yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan / perdagangan semu dengan tujuan membentuk harga dengan memberi kesan seolah-olah harga terbentuk melalui transaksi yang terkesan wajar atau memberi kesan bahwa efek tersebut aktif diperdagangkan (wash sale).
  4. Melakukan transaksi melalui pemasangan order beli dan jual pada rentang waktu yang hampir bersamaan dengan tujuan membentuk harga yang telah diperjanjikan sebelumnya dengan tujuan membentuk harga atau kepentingan lainnya baik di dalam maupun di luar bursa (pre-arrange trade).
  5. Melakukan transaksi suatu efek diawali oleh harga uptrend, yang disebabkan oleh serangkaian transaksi inisitor beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level tertinggi yang selanjutnya melakukan serangkaian transaksi inisitor jual dengan volume yang siginificant dan dapat mendorong penurunan harga dengan tujuan menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan (pump and dump).
  6. Melakukan transaksi suatu efek diawali oleh harga uptrend, yang disertai dengan adanya informasi yang tidak benar, dilebih-lebihkan, misleading dan juga disebabkan oleh serangkaian transaksi inisitor beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level tertinggi yang selanjutnya melakukan serangkaian transaksi inisitor jual dengan volume yang siginificant dan dapat mendorong penurunan harga dengan tujuan menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan (hype and dump).
  7. Melakukan permintaan/penawaran palsu yaitu pemasangan order beli/jual yang dipasang pada level harga terbaik, tetapi jika order beli/jual yang dipasangan sudah mencapai best price maka order tersebut di-delete atau di-amend (baik dalam jumlahnya dan/atau diturunkan level harganya) secara berulang kali dengan tujuan untuk memberi kesan kepada pasar seolah-olah terdapat demand/supply yang tinggi sehingga pasar terpengaruh untuk membeli/menjual (creating fake demand/supply).
  8. Melakukan transaksi atas suatu efek yang terkesan liquid baik disertai dengan pergerakan harga maupun tidak pada suatu periode tertentu dan hanya diramaikan oleh sekelompok Anggota Bursa dengan tujuan untuk menciptakan kesempatan menjual atau mengumpulkan efek atau menjadikan aktivitas efek tertentu dapat dijadikan benchmark (polling interest).
  9. Melakukan transaksi saham dengan kepemilikan publik yang sangat terbatas, terdapat upaya dari pemegang saham mayoritas untuk menciptakan supply semu yang menyebabkan harga menurun pada pagi hari dan menyebabkan investor publik melakukan short selling, kemudian ada upaya pembelian yang dilakukan pemegang saham mayoritas hingga menyebabkan harga meningkat pada sesi sore hari yang menyebabkan pelaku short sell mengalami gagal serah atau mengelami kerugian karena harus melakukan pembelian di harga yang lebih mahal (cornering).
  10. Melakukan penempatan order jual atau beli yag dilakukan pada akhir hari perdagangan yang bertujuan menciptakan harga penutupan sesuai dengan yang diinginkan (marking at the close).
  11. Melakukan transaksi dengan sekelompok Anggota Birsa tertentu dengan peran sebagai pembeli dan penjual secara bergantian serta dilakukan dengan volume yang berkesan wajar dengan tujuan untuk memberi kesan bahwa suatu efek aktif diperdagangkan (alternate trade).
  12. Melakukan kegiatan ilegal di lingkungan pasar modal untuk mencari keuntungan dengan cara memanfaatkan informasi internal suatu emiten (perdagangan orang dalam) yang biasanya berupa rencana-rencana/keputusan-keputusan yang belum dipublikasikan (insider trading).
  13. Melakukan penjualan suatu efek yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat harga turun (short selling).
  14. Melakukan transaksi atas efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga (riba) atas kewajiban penyelesaian pembelian efek (margin trading).

3 komentar:

  1. tetap bisa berinvestasi,walaupun syariah.mantap IPOT :)

    BalasHapus
  2. BAgus Tampilan Blognya... MANTAp PAk DANA!!!!!
    :D

    BalasHapus