Produk-produk syariah banyak dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia yang
berkeinginan untuk berinvestasi dan bertransaksi secara halal, sesuai
dengan kaidah-kaidah agama Islam.
IPOT Syariah adalah aplikasi online trading syariah pertama di Indonesia dan telah mendapat sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN), dan dikhususkan untuk transaksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Sertifikasi dari DSN merupakan jaminan bahwa transaksi saham online yang dilakukan melalui IPOT Syariah, telah sesuai prinsip-prinsip syariah. Indeks yang digunakan adalah ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) yang menggunakan perhitungan angka indeks untuk konstituen saham-saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
IPOT Syariah adalah aplikasi online trading syariah pertama di Indonesia dan telah mendapat sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN), dan dikhususkan untuk transaksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Sertifikasi dari DSN merupakan jaminan bahwa transaksi saham online yang dilakukan melalui IPOT Syariah, telah sesuai prinsip-prinsip syariah. Indeks yang digunakan adalah ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) yang menggunakan perhitungan angka indeks untuk konstituen saham-saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
IPOT Syariah telah mengikuti dasar peraturan pelaksanaan Fatwa
Dewan Syariah Nasional No.80/DSN-MUI/III/2011 tentang "Penerapan Prinsip
Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar
Reguler Bursa Efek" dan telah mendapatkan Sertifikasi dari Dewan Syariah
Nasional berdasarkan Surat Keputusan No.003.11.02/DSN-MUI/X/2011.
IPOT Syariah memberikan fitur-fitur transaksi saham yang sesuai dengan prinsip Syariah seperti:
- Melakukan investasi secara "HALAL", yaitu hanya melakukan transaksi pada saham-saham yang masuk di dalam DES (Daftar Efek Syariah)
- Tidak mengandung "RIBA", karena limit transaksi hanya sebesar saldo kas nasabah
- Terhindar dari "BA'I AL-MA'DUM" (menjual yang bukan miliknya), karena di IPOT SYARIAH tidak diperkenankan untuk melakukan short-selling
- Tampilan (workspace) khusus untuk IPOT SYARIAH. Dimana pada running trade hanya saham-saham yang masuk DES yang akan ditampilkan.
IPOT SYARIAH telah memenuhi fatwa-fatwa yang dikeluarkan
oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI),
termasuk 14 larangan di bawah ini:
|
tetap bisa berinvestasi,walaupun syariah.mantap IPOT :)
BalasHapusBAgus Tampilan Blognya... MANTAp PAk DANA!!!!!
BalasHapus:D
Terimakasih :)
Hapus